Sertifikasi profesi menunjukkan bahwa seseorang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh industri. Ini bukan sekadar ijazah akademis, tetapi bukti konkret bahwa Anda kompeten dalam bidang tertentu. Bagi calon mahasiswa, sertifikasi ini dapat menjadi nilai tambah saat melamar pekerjaan paruh waktu atau magang.
Lembaga Sertifikasi Profesi Universitas Persatuan Guru Republik Indonesia Semarang (LSP UPGRIS) menyelenggarakan uji kompetensi bagi 132 Calon Wisudawan ke-81 UPGRIS pada 4 Skema Sertifikasi, yaitu Pengelolaan Media Pembelajaran Multimedia, Junior Web Programmer, Kepenyiaran, dan Pelaksana Budidaya Anggrek.
Uji kompetensi tersebut dilaksanakan pada 1 – 10 September 2025 oleh 14 Asesor Kompetensi LSP UPGRIS di 4 Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang telah terverifikasi. Melalui uji praktik demonstrasi, tes tertulis dan pertanyaan lisan, calon wisudawan unjuk kompetensi yang telah dimiliki untuk memperoleh rekomendasi status Kompeten dari Asesor.
Ketua LSP, Dr. Perdana Afif Luthfy, menyebut kegiatan ini bertujuan untuk membekali calon wisudawan UPGRIS. “Dengan sertifikat kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), akan lebih memiliki daya saing di dunia usaha, dunia industri dan dunia kerja.”
Perdana menambahkan, sertifikasi profesi menunjukkan bahwa seseorang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh industri.
“Ini bukan sekadar ijazah akademis, tetapi bukti konkret bahwa Anda kompeten dalam bidang tertentu. Bagi calon mahasiswa, sertifikasi ini dapat menjadi nilai tambah saat melamar pekerjaan paruh waktu atau magang,” terangnya.