Di zaman serba digital seperti sekarang, layanan administrasi dituntut cepat dan efisien. Salah satunya dalam hal pelayanan legalisir ijazah. Universitas Persatuan Guru Republik Indonesia Semarang (UPGRIS) sudah lama menggunakan sistem E-Legalisir untuk melayani para alumni yang memerlukan legalisir ijasah.
Hal itu rupanya menarik perhatian Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kota Semarang. Pada 10 September 2025, rombongan Disdukcapil tersebut bertandang ke UPGRIS guna melakukan Studi Tiru E-Legalisir. Salah satu hal yang hendak dipelajari ialah proses pelayanan E-Legalisir UPGRIS yang efektif dan efisien.
Kepala Disdukcapil Kota Semarang, Drs. Yudi Hardianto Wibowo, menyebut kunjungannya adalah untuk belajar secara langsung ke UPGRIS. “Kunjungan ini adalah dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan,” ungkapnya.
Kunjungan tersebut diterima secara langsung oleh Kepala Biro Akademik (BAK), M. Fadjar Darma Putra, S.E., M.Kom., dan Kepala Bagian Data dan Informasi Akademik, Sufwan Durri, S.Pd. Fadjar menyampaikan, UPGRIS terbukaan kepada lembaga lain yang ingin belajar tentang pelayanan administrasi kepada. Itu membuktikan pelayanan di UPGRIS sudah dipercaya oleh masyarakat.