Peran Keluarga dalam Perlindungan Anak Berhadapan dengan Hukum

Isu perlindungan anak di bawah umur kembali menjadi sorotan utama dalam agenda pengabdian masyarakat. Sebagai bentuk kepedulian terhadap masa depan generasi bangsa, mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas PGRI Semarang (UPGRIS) tahun 2026 sukses menyelenggarakan kegiatan sosialisasi bertajuk “Peran Keluarga dalam Perlindungan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH)” . Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Senin, 09 Februari 2026, bertempat di Aula Kelurahan Pedurungan Kidul, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.


Acara yang dimulai pukul 09.00 WIB ini dihadiri oleh puluhan warga yang didominasi oleh para orang tua, kader PKK, serta tokoh masyarakat setempat. Fokus utama dari kegiatan ini adalah memberikan pemahaman mendalam mengenai posisi anak dalam sistem hukum di Indonesia serta bagaimana keluarga dapat menjadi benteng utama dalam mencegah terjadinya tindak pidana yang melibatkan anak, baik sebagai pelaku, korban, maupun saksi.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Ibu Sri Kuntarsih, S.Sos., selaku Kepala Seksi Perekonomian dan Kesejahteraan Sosial Kelurahan Pedurungan Kidul. Dalam sambutannya, beliau menekankan bahwa lingkungan keluarga memiliki pengaruh sebesar 80% terhadap pembentukan karakter anak. Beliau sangat mengapresiasi inisiatif mahasiswa KKN UPGRIS yang mengangkat tema krusial ini.

“Pemerintah kelurahan menyambut baik kolaborasi ini. Masalah hukum yang melibatkan anak sering kali bermula dari kurangnya pengawasan dan komunikasi di dalam rumah. Dengan sosialisasi ini, kami berharap warga Pedurungan Kidul lebih waspada dan paham akan hak-hak anak,” ujar Ibu Sri Kuntarsih.

Hadir sebagai narasumber utama, pakar hukum dan Ketua SAMMI INSTITUT sekaligus dosen Fakultas Hukum UPGRIS, Ibu Helen Intania Suranda, S.H., M.H. Dalam paparannya, beliau menjelaskan bahwa istilah Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) mencakup tiga kategori: anak yang menjadi pelaku tindak pidana, anak yang menjadi korban, dan anak yang menjadi saksi. Ibu Helen menekankan pentingnya penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Beliau menjelaskan bahwa penanganan hukum bagi anak sangat berbeda dengan orang dewasa.

“Anak-anak memiliki hak untuk dilindungi dari label kriminal. Pendekatan yang digunakan haruslah Restorative Justice atau keadilan restoratif, di mana fokus utamanya adalah pemulihan keadaan, bukan sekadar pemberian sanksi penjara yang justru bisa merusak masa depan mereka,” urai Ibu Helen di hadapan para peserta.

Beliau juga membagikan tips praktis bagi orang tua dalam melakukan pengawasan terhadap penggunaan media sosial, mengingat banyaknya kasus hukum anak di era digital saat ini bermula dari perundungan siber (cyber bullying) dan konten negatif. Keluarga diminta untuk menciptakan ruang dialog yang nyaman agar anak tidak mencari pelarian di luar rumah yang berpotensi menjerumuskan mereka ke ranah hukum.

Sesi diskusi berlangsung interaktif. Beberapa warga melontarkan pertanyaan mengenai langkah hukum yang harus diambil jika menemui kasus kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar. Menanggapi hal tersebut, Ibu Helen menjelaskan pentingnya pelaporan kepada pihak berwajib maupun lembaga perlindungan anak tanpa rasa takut, karena identitas pelapor dan korban dijamin kerahasiaannya oleh undang-undang.


Ketua Koordinasi KKN UPGRIS Kelompok Pedurungan Kidul menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu program kerja unggulan mereka. “Kami melihat banyak orang tua yang masih awam tentang batasan hukum dan hak anak. Kami berharap setelah acara ini, tidak ada lagi stigma negatif terhadap anak yang mungkin pernah melakukan kesalahan, melainkan dirangkul untuk diperbaiki,” ungkapnya.

Acara ditutup dengan pemberian penghargaan kepada narasumber dan sesi foto bersama. Melalui sosialisasi ini, diharapkan warga Kelurahan Pedurungan Kidul dapat lebih proaktif dalam menciptakan lingkungan yang ramah anak, sehingga angka kasus Anak Berhadapan dengan Hukum di wilayah Kota Semarang dapat ditekan secara signifikan

More From Author

Mahasiswa KKN Kelompok 17 UPGRIS Kenalkan Coding di SDN 01 Candirejo, Siswa Antusias Kuasai Literasi Digital

Mahasiswa KKN UPGRIS Serahkan Tanaman Hias untuk Dukung Penghijauan di Kelurahan Pedurungan Kidul

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *